17 Kendaraan Gagal Lulus Uji Emisi, Pemiliknya Terancam Denda Rp 50 Juta.
MCBLUE DEF-32NEWS
Rangga Rahadiansyah - detikOto
9/11/2025
Jakarta - Setidaknya 17 unit kendaraan berat terjaring dalam operasi uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9). Pemilik kendaraan tersebut terancam denda hingga Rp 50 juta.
Kendaraan berat yang terjaring operasi uji emisi itu kebanyakan truk pengangkut barang. Pemilik kendaraan yang gagal uji tersebut terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Operasi gabungan ini digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dishub, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.


"Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik," kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima detikOto.
Dari total 50 kendaraan yang diperiksa, hasilnya menunjukkan 33 kendaraan dinyatakan lulus. Sedangkan 17 lainnya gagal memenuhi baku mutu emisi.
"Mayoritas kendaraan yang tidak lulus adalah kendaraan barang, seperti truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki, sesuai karakteristik kawasan industri ini," jelas R.M. Tamo Sijabat, Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta.
Seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung menjalani proses hukum. "Seluruh pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Oktober," kata Tamo Sijabat.
Sementara itu, Asep Kuswanto juga mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan. Dengan perawatan kendaraan, emisi yang dikeluarkan tidak akan melebihi batas.
"Penting untuk selalu merawat kendaraan sehingga tidak melebihi baku mutu emisi. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama," sebut Asep.


Uji emisi kendaraan truk Foto: Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Uji emisi kendaraan truk Foto: Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Sumber: Baca artikel detikoto, "17 Kendaraan Gagal Lulus Uji Emisi, Pemiliknya Terancam Denda Rp 50 Juta!" selengkapnya https://oto.detik.com/berita/d-8106460/17-kendaraan-gagal-lulus-uji-emisi-pemiliknya-terancam-denda-rp-50-juta.
Pakai McBlue Diesel Exhaust Fluid DEF-32
Solusi urea yang membantu mengurangi emisi NOx kendaraan diesel anda yang berbahaya bagi lingkungan.

SEGERA PERIKSA EMISI KENDARAAN DIESEL ANDA
Other related article that might interest you.
© 2025. All rights reserved.
Gedung 18 Office Park, Lt.25, Suite A2
TB Simatupang , Pasar Minggu
Jakarta 12520 - INDONESIA
Official Store